PIKIRAN RAKYAT – Setidaknya ada tujuh Lapas di Indonesia yang terpapar covid-19 dengan jumlah infeksi kepada 120 WBP dan 18 Petugas Lapas. Ditjen PAS perlu membuka data aktual kasus covid-19 di Rutan/Lapas.
Demikian pula Kementerian Hukum dan HAM harus kembali melakukan upaya untuk mengurangi overcrowding itu.
Demikian keterangan tertulis bersama ICJR, IJRS, dan LeIP, Senin 24 Agustus 2020. Kasus pertama Covid-19 di Indonesia telah dilaporkan pada awal Maret 2020 sampai dengan 23 Agustus 2020. Kasusnya di Indonesia mencapai 153.535 kasus.
Baca Juga: Yana Mulyana Apresiasi Pembagian 500 Sembako oleh NPCI Kota Bandung
Sampai dengan 1 April 2020 dalam Rapat Kerja Komisi III Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR, menteri Hukum dan HAM menyatakan belum ada kasus Covid-19 dilaporkan dalam rutan/lapas di Indonesia.
Pada 10 Mei 2020, Dirjen PAS menyatakan terdapat 1 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan 2 petugas rutan/lapas yang positif covid-19. Namun kemudian, dari waktu tersebut hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi lanjutan terkait dengan kondisi faktual kasus covid-19 di rutan/lapas.
Padahal, berdasarkan pemantauan media yang dilakukan ICJR, IJRS, dan LeIP telah terjadi banyak kasus infeksi covid-19 di dalam rutan/lapas di seluruh Indonesia, baik yang menyerang WBP maupun petugas rutan/lapas yang juga memberikan kondisi kerentanan penularan.
Baca Juga: PSG Siap Sambut Lionel Messi Jika Tinggalkan Barcelona
ICJR, IJRS, dan LeIP mencatat setidaknya ada 7 Lapas di Indonesia yang terpapar covid-19, yaitu Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Lapas Kelas IIA Subang, Jawa Barat, Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Jambi, Lapas Kelas IIA Jambi, Jambi, Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Sulawesi Selatan, Lapas Klas II B Muara Sijunjung, Sumatera Barat, Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman, Sumatera Barat dengan jumlah infeksi 120 WBP dan 18 Petugas Lapas, 1 diantaranya adalah Kalapas Kelas IIA Jambi.
Data ini bisa jadi lebih banyak karena hingga saat ini tidak ada data aktual resmi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Ditjen PAS, sebelumnya pun Menteri Hukum dan HAM pada 17 Agustus 2020 lalu memerintahkan Dirjen PAS untuk bekerja lebih ekstra dalam mencegah penyebaran covid-19 di rutan/lapas.
Baca Juga: Berita Baik, dalam 24 Jam Indonesia Laporkan Kasus Sembuh Tertinggi Selama 5 Bulan Terakhir