kievskiy.org

Amien Rais dkk Cabut Permohonan Uji UU Nomor 2 Tahun 2020 Terkait Covid-19

Mantan Ketua Umum MUI Din Syamsuddin (kanan) pada acara peresmian Kajian Bareng (Kabar) Kabisa, di Grand Pasundan Convention Hotel, Jalan BKR, Kota Bandung, Senin 16 Desember 2019: Saat ini permohonan uji formulir UU Covid-19 tahun 2020 telah dipilih untuk dicabut oleh Din Syamsuddin, Amien Rais dan kawan-kawan.
Mantan Ketua Umum MUI Din Syamsuddin (kanan) pada acara peresmian Kajian Bareng (Kabar) Kabisa, di Grand Pasundan Convention Hotel, Jalan BKR, Kota Bandung, Senin 16 Desember 2019: Saat ini permohonan uji formulir UU Covid-19 tahun 2020 telah dipilih untuk dicabut oleh Din Syamsuddin, Amien Rais dan kawan-kawan. Istimewa

PIKIRAN RAKYAT - Permohonan uji formil dan materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 saat ini dipilih untuk dicabut.

Pengajuan pencabutan itu dilakukan oleh Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dan kawan-kawan (dkk).

Surat pencabutan perkara yang dilayangkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi bertanggal 19 Agustus 2020.

Baca Juga: Lewat Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier, Lahan Seluas 44 Hektare di Gianyar Peroleh Pengairan

Surat yang diajukan ke Mahkamah Konstitus diberikan oleh Ketua tim kuasa hukum pemohon, Syaiful Bakhri.

"Kami ingin mengklarifikasi apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum," kata Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin 24 Agustus 2020.

Kuasa hukum Din Syamsuddin dkk. yang hadir, Arifudin, membenarkan pencabutan perkara pengujian UU No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan kebijakan keuangan penanganan Covid-19 itu.

Baca Juga: Keren, Motor Listrik Karya Anak Negeri Bakal Go Internasional

"Untuk pencabutan yang disampaikan Prof. Syaiful Bakhri memang sudah menjadi kesepakatan daripada kuasa hukum untuk mencabut perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020 ini," kata Arifudin seperti dikutip galamedianews dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat