kievskiy.org

Info Operasi Patuh Jaya 2023 di Depok, Lengkap dengan Target Razia dan Besaran Denda

Ilustrasi Operasi Patuh Lodaya 2023.
Ilustrasi Operasi Patuh Lodaya 2023. /ANTARA/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT – Polri menggelar Operasi Patuh 2023 yang digelar serentak di seluruh Indonesia dengan tema  “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, operasi tersebut dinamai Operasi Patuh Jaya 2023.

Operasi Patuh Jaya 2023 digelar serentak di seluruh kabupaten/kota wilayah hukum Metro Jaya, termasuk Kota Depok. Agenda razia polisi ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023.

Kegiatan Operasi Patuh Jaya 2023 digelar untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas, serta menurunkan titik lokasi kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas. Harapannya, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

14 target razia Operasi Patuh Jaya 2023 di Depok

Baca Juga: Info Razia Bogor pada Operasi Patuh Lodaya 2023, Polisi Terapkan Tilang Manual

Dikutip dari Instagram @polresmetrodepok, Operasi Patuh Jaya 2023 di Kota Depok menyisir 14 jenis pelanggaran, antara lain sebagai berikut:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan HP saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan tidak layak jalan
  10. Kendaraan roda dua dan empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  11. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
  12. Mengemudi kendaraan melanggar marka atau bahu jalan
  13. Kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda empat berpelat RFS atau RFP

Baca Juga: Info Razia Bogor pada Operasi Patuh Lodaya 2023, Polisi Terapkan Tilang Manual

Besaran denda

  • Melawan arus: Rp500 ribu atau penjara dua bulan
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp3 juta atau penjara satu tahun
  • Menggunakan HP saat mengemudi: Rp750 ribu atau penjara tiga bulan
  • Tidak menggunakan helm SNI: denda paling banyak Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan
  • Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk: Rp250 ribu atau penjara dua bulan
  • Melebihi batas kecepatan: Rp500 ribu atau penjara dua bulan
  • Berkendara di bawah umur: Rp1 juta atau penjara empat bulan
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp250 ribu atau penjara dua bulan
  • Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
  • Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
  • Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan: Rp750 ribu atau penjara tiga bulan
  • Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukkannya: Rp250 ribu atau penjara satu bulan
  • Penertiban kendaraan R4 yang memakai pelat nomor RF/RFP: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan

***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat