kievskiy.org

Diiming-imingi Jajanan, Belasan Anak Dicabuli Pemilik Warung di Cianjur

Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Azshari Kurniawan menetapkan pelaku berinisial D sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur.

Pelaku yang merupakan pemilik warung itu ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

"Pelaku sudah kita tangkap, di rumahnya. Polisi juga telah memintai keterangan dari tujuh orang saksi terkait kasus ini," ujar Kapolres, ditemui di Mapolres Cianjur pada Senin, 17 Juli 2023.

Baca Juga: Sasar Anak di Bawah Umur, Korban Cabul Calon Pendeta di Alor NTT Bertambah

Aszhari mengatakan, phak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna proses penyidikan lebih lanjut. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan jajanan.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya, saat korban belanja jajanan ke warungnya. Pelaku ini akan mengajak korban untuk masuk ke dalam rumahnya dan dilakukan perbuatan cabul terhadap korbannya," katanya.

Aszhari mengatakan, polisi masih terus mendalami dengan memeriksa dan memintai keterangan dari sejumlah saksi dalam kasus itu.

Baca Juga: Petugas Rutan KPK Dikabarkan Cabuli Istri Tahanan, Pengamat Sebut Lembaga Antirasuah Hancur

"Baru tujuh orang yang melakukan pelaporan polisi. Tapi dimungkinkan akan terus bertambah, kita masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus ini," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat