kievskiy.org

Kakek Cabuli Balita di Cianjur, Modus Ajak Main ke Rumah

Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Azshari Kurniawan melakukan gelar perkara kasus tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur, pada Kamis, 6 Juli 2023.
Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Azshari Kurniawan melakukan gelar perkara kasus tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur, pada Kamis, 6 Juli 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar

PIKIRAN RAKYAT - Kakek berinisial MS alias A (60) yang merupakan warga Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak berusia di bawah lima tahun (balita).

Korban bunga (nama samaran) yang berumur 3 tahun merengek kesakitan di bagian alat vital kepada orangtuanya.

Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Azshari Kurniawan mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban anak ini terjadi pada Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 7.30 WIB di Kecamatan Cidaun.

Baca Juga: Cerita Gunung Kembang Wonosobo Adopsi Program Zero Waste Mountain, 25.000 Pendaki Sudah Terlibat

"Untuk saksi sebanyak lima orang sudah dilakukan pemeriksaan, dengan barang bukti yang diamankan, di antaranya dress anak atau rok yang dipakai saat kejadian, sepasang sandal anak satu celana panjang warna merah muda," ucap Kapolres, dalam Press Konference yang digelar di Mako Polres Cianjur, pada Kamis, 6 Juli 2023.

Kejadian bermula ketika korban sedang bermain dan kebetulan berdekatan dengan rumah pelaku.

"Korban anak ini dipanggil oleh pelaku, kemudian diajak masuk ke rumah pelaku yang pada saat itu tidak ada siapa-siapa dan di situ kemudian pelaku melakukan aksi tindak pidana pencabulan terhadap korban anak," katanya.

Baca Juga: Banjir Landa Beberapa Desa di Pangandaran, Tagana Evakuasi Balita

Seorang saksi kebetulan melihat peristiwa tersebut meskipun dilihat dari luar jendela.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat