PIKIRAN RAKYAT - AR (57), warga Kabupaten Kuningan, diamankan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan, di rumahnya, Rabu, 1 Februari 2023.
Ia diduga telah melakukan tiga kali pencabulan terhadap anak di bawah umur. Perilaku tidak senonoh itu terungkap saat orang tua korban melapor kepada aparat desa setempat.
Kasi Pemerintahan Desa di daerah tempat tinggal pelaku, Sugandi, mengatakan, berdasarkan keterangan orang tua korban, pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban, tapi malah melakukan pencabulan.
Sugandi membenarkan adanya kejadian tersebut. Sugandi mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku bisa mengobati penyakit.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di Gunung Halimun, Sandiaga Uno: Pelaku Harus Dapat Hukuman Setimpal
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah menyebutkan, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Masih dilakukan pemeriksaan. Sampai saat ini, baru satu korban yang melaporkan perbuatan pelaku," kata Hafid.***