kievskiy.org

Nenek Korban Pencabulan di Sukabumi Histeris Usai Sidang, Pelaku Tak Mau Mengakui hingga Lapor Balik

 Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pixabay/ninocare

PIKIRAN RAKYAT - Perempuan paruh baya berinisial SAI (60) berteriak histeris usai keluar dari ruang sidang Kartika 004 Pengadilan Negeri Kota Sukabumi pada Kamis, 2 Februari 2023. SAI merupakan nenek dari korban pencabulan anak yang terjadi di Kecamatan Citamiang pada 2022 lalu.

Ironisnya, kasus pencabulan ini dilakukan oleh paman kepada keponakannya. SAI menangis histeris keluar dari ruang sidang hingga ditenangkan oleh pihak keluarga.

Ia masih tidak terima cucunya dicabuli oleh pamannya dan berteriak-teriak menyebut pelaku seorang pedofil. Yang membuat SAI semakin tidak terima adalah ia dilaporkan balik oleh orang tua pelaku atas dugaan penganiayaan.

Saat itu, SAI sedang menjalani sidang kedua agenda pemeriksaan saksi bersama empat orang lainnya dari pihak keluarga korban.

Baca Juga: Kasus Perawat Gunting Jari Bayi di Palembang, Pihak RS: Kami Sudah Minta Maaf

Ia merasa lebih terpukul karena tidak ada niat baik dari keluarga terdakwa menyelesaikan perkara ini, malah melindungi pelaku dan menghalangi proses pelaporan. Padahal bukti visum yang diberikan sudah jelas ada.

"Saya kecewa dengan sidang ini. Yang pertama jaksa tidak bertanya ke pelaku, jadi yang dicecar itu hanya kita, keluarga korban. Yang kedua pelaku tidak mengakui, malah dia mengalihkan kalimatnya itu ke kasus yang lain.

"Waktu pemeriksaan pertama, yang merujuk untuk saya disuruh membuat laporan, itu sudah jelas berarti itu urgent, harus segera lapor polisi.

"Pada visum kedua, saya ikut ke dalam ruangan dan membantu membuka kemaluan korban, dan di situ sebetulnya buktinya itu lebih menganga. Kalau di yang pertama bolongnya itu, sudah kelihatan. Begitu di rumah sakit yang kedua, itu bolongnya lebih besar," kata SAI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat