kievskiy.org

Jaring Penunggak Pajak, Pemprov Jabar Beri Diskon BBNKB dan PKB sampai Akhir Agustus 2023

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. /Antara/Rahmad

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Keringanan itu sebagai upaya optimalisasi pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menunaikan kewajiban pajak.

Pemutihan PKB berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun saja.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menuturkan, ada dua program yang ditawarkan. Pertama, diskon pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Bacaleg PDIP Dikeroyok Massa karena Diduga Perkosa Anak Kandung di Lombok Barat NTB

"Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun," dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, 26 Juli 2023.

Target dari relaksasi pajak tersebut adalah mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini menunggak pajak, sehingga potensi pajak bisa dioptimalisasi kembali.

"Di Jawa Barat, tercatat 24 juta lebih unit sementara ini yang aktif sebanyak 16,6 juta dan yang taat membayar pajak 10,6 juta. Nah dari data potensi tersebut kami coba mencari potensi sisanya yang belum taat membayar pajak untuk bisa aktif kembali status pajak kendaraan bermotornya," katanya.

Menurutnya, jika tidak ada langkah tersebut, maka kendaraan yang lebih dari tujuh tahun tidak membayar pajak status kendaraannya akan dihapuskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat