kievskiy.org

Ada Pajak Natura dan Kenikmatan, Pegawai Kudu Laporkan Fasilitas Kantor yang Diterima di SPT Pajak

Ilustrasi kantor.
Ilustrasi kantor. /Pixabay/12019 / 10259

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ketentuan pengenaan pajak terhadap natura atau kenikmatan (nontunai) yang diberikan perusahaan. Dengan begitu, pegawai sebagai penerima fasilitas wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, dan baru diterapkan pada 1 Juli 2023. Namun, penerima natura atau kenikmatan tetap harus melaporkan berbagai fasilitas yang diterima sejak Januari 2023 ke dalam SPT Pajak Tahunan 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa hal itu dilakukan karena SPT Tahunan merekam periode pajak dari Januari sampai Desember pada tahun pajak sebelumnya. Sehingga, pelaporan fasilitas yang diterima pegawai tetap dilaporkan sejak Januari, meski aturan baru diterapkan awal Juli 2023.

Baca Juga: Usaha Tak Berizin di Kabupaten Bekasi akan Tetap Kena Pajak

"Satu semester kemarin itu tetap merupakan penghasilan sepanjang memang melewati batasan lampiran PMK 66 itu tetap merupakan penghasilan karyawan," tutur Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam media briefing di Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

Pajak natura yang diterima pada periode Januari-Juni pun belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemberi kerja, mengingat periode tersebut ketentuan pajak natura atau kenikmatan belum berlaku. Sehingga, pencatatan dan pembayaran dilakukan sendiri oleh penerima. 

"Karena pemberi kerjanya belum motong, motongnya baru 1 Juli, maka itu dihitung sendiri dilaporkan di SPT nya oleh pemberi kerja," kata Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga: Zaman Razia Penning: saat Pemilik Sepeda Baheula Mesti Bayar Pajak

Fasilitas yang Dikecualikan

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, maka penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan merupakan objek PPh bagi penerimanya. Hal itu pun dapat dibebankan secara fiskal bagi pemberi atau perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat