kievskiy.org

Zaman Razia Penning: saat Pemilik Sepeda Baheula Mesti Bayar Pajak

Tangkapan layar Koran Sipatahoenan pada Rabu 12 Februari 1936 tentang pengumuman pemilik sepeda mesti membayar bayar pajak atau peneng di Bandung.
Tangkapan layar Koran Sipatahoenan pada Rabu 12 Februari 1936 tentang pengumuman pemilik sepeda mesti membayar bayar pajak atau peneng di Bandung. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

PIKIRAN RAKYAT - Apabila razia masa kini‎ ditujukan kepada kendaraan bermotor dan berbuah tilang bagi para pelanggarnya, pada masa lalu sepeda juga kena sasaran. Para pemilik atau pengguna sepeda tempo dulu mesti dag-dig-dug‎ terkena razia penning atau peneng. Penning/peneng adalah pajak yang dikenakan kepada sepeda di masa itu.

"Kabeh tutumpakan harita mah dipajeg. Kareta mesin oge kudu make peneng. Pagawe kotapraja dibarengan ku pulisi sok ngayakeun razia (Berbagai kendaraan saat itu dikenai pajak. Sepeda juga terkena pajak. Pegawai pemerintah kota dan polisi suka menggelar razia)." Demikian gambaran razia peneng yang berlangsung di Kota Bandung zaman dulu sebagaimana ditulis Us Tiarsa R dalam bukunya, Basa Bandung Halimunan: Bandung Taun 1950-1960-an. Wartawan senior tersebut mengenang jalannya razia kareta mesin atau sepeda pada masa kecilnya.

Para petugas mencegat sepeda yang melintas di jalan dan memeriksa peneng. Peneng itu berupa stiker berwarna yang ditempel di sepeda sebagai penanda si pemilik telah membayar pajak.

Baca Juga: Banyak Kecelakaan di Pantai Pangandaran, Zona Larangan Berenang Akan Dipasang

"Mun waktuna geus kaliwat bari penengna can diganti, teu meunang henteu, harita keneh kudu meli peneng bari didengda (Jika waktu pembayaran pajak sepedanya telah lewat dengan tanda peneng belum diganti, mau tidak mau, waktu itu juga harus beli peneng atau bayar pajak sembari terkena denda)," tulis Us. Kalau tak memiliki uang guna membayar pajak, surat sepedanya ditahan. Sang pemilik pun disuruh petugas pulang ke rumah untuk mengambil uang demi membayar kewajiban tersebut.

Kondisi tersebut membuat para pemilik dan pemakai sepeda waswas apabila belum mengganti peneng. Berbagai cara pun ditempuh seperti yang dilakukan para pengendara sepeda motor menghindari razia saat ini, yakni mencari jalan lain yang lebih kecil dan sepi. Rupanya, aturan peneng telah berlangsung sebelum negeri ini merdeka. Pemberitaan koran berbahasa Sunda, Sipatahoenan pada Sabtu 28 Agustus 1937 mencatat sejumlah perkara yang diputus pengadilan Bandung, pada Jumat, 27 Agustus 1937. Dalam putusan itu, perkara sepeda yang yang tak memakai peneng mendominasi.

Nilai pajak tersebut juga berbeda di beberapa daerah dan menuai sorotan Sipatahoenan dalam wartanya, pada Rabu, 12 Februari 1936.

Baca Juga: Atasi Kemacetan di Masjid Al Jabbar, Flyover Gedebage Rencananya Akan Dibangun

"Heran bin adjaib, penning kareta mesin di regentschappen bawahan Priangan mah, hargana di toeroenkeun, ari di regentschapp Serang, bet sabalikna oroet saroepia djadi doea roepia (Mengherankan, peneng sepeda di wilayah Priangan harganya diturunkan, sementara di Serang sebaliknya dari 1 rupiah jadi 2 rupiah)," tulis Sipatahoenan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat