kievskiy.org

Masuk Tahap Finalisasi, DJP Akan Terbitkan Aturan Pajak Natura pada Juni 2023

Ilustrasi pajak natura.
Ilustrasi pajak natura. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan pajak atas natura pada Juni 2023. Rancangan aturan kini sudah dalam tahap finalisasi dan tinggal menunggu momentum untuk harmonisasi dengan ketentuan lain yang telah diterbitkan terlebih dahulu.

Natura merupakan fasilitas dalam bentuk pemberian barang atau kenikmatan oleh pemberi kerja yang diterima pegawai. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pengenaan pajak natura akan menitikberatkan pada nilai kepantasan yang diterima pekerja, sehingga nantinya tidak semua pemberian kantor akan dikenakan pajak.

“Natura ini akan ada yang memberi dan menerima. Jenisnya sudah ada. Alat kerja tidak akan dikenakan pajak, tapi ada semacam batasan,” ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, telah diatur beberapa jenis natura yang akan dikecualikan sebagai objek pajak.

Baca Juga: Difabel Daftar Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Jawa Barat, Perjuangkan Aspirasi Penyandang Disabilitas

Pertama, natura dalam bentuk makanan maupun bahan makanan bagi pegawai. Kedua, natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah terpencil yang berpotensi untuk dikembangkan. Lalu natura yang disediakan pemberi kerja terkait keamanan, kesehatan, dan keselamatan pegawai. Terakhir, natura dengan jenis atau batasan tertentu yang akan diatur secara rinci oleh PP tersendiri.

Dalam pemberian natura, ada dua skema perpajakan yang perlu diketahui. Pertama adalah skema taxability deductibility, yang mana memandang apabila natura diberikan dalam bentuk uang tunai maka dapat dianggap sebagai tunjangan bagi karyawan. Oleh karenanya perusahaan dapat menganggap itu sebagai biaya.

Kedua, konsep taxability non deductibility, yang mana imbalan natura tetap dipandang sebagai pemberian non-tunai.

Konsekuensinya, hal ini tidak dianggap sebagai penghasilan bagi karyawan yang menerima dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat