kievskiy.org

Tak Bisa Keluarkan DJP dan Ditjen Bea Cukai dari Satgas TPPU, Mahfud MD: Mereka Punya Kewenangan Pro Justitia

Mahfud MD.
Mahfud MD. //Instagram @mohmahfudmd /Instagram @mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT – Buntut temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan langsung membentuk Satuan Tugas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU). Satgas ini turut menggandeng Kemenkeu yang sejak awal disebut dalam temuannya.

Dalam Kemenkeu, Satgas TPPU menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Namun keterlibatan dua lembaga tersebut sempat dipermasalahkan dan muncul desakan untuk tak melibatkannya.

Hal itu pun langsung dijawab oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Menurutnya, DJP dan Ditjen Bea Cukai tak bisa dikeluarkan dari Satgas TPPU, lantaran dua lembaga tersebut justru memiliki wewenang.

“Jadi tidak bisa dikeluarkan, karena dia yang nanti akan menindaklanjuti dan punya kewenangan pro Justitia,” ucap Mahfud MD pada Rabu, 3 Mei 2023.

Baca Juga: Buah Penurun Kolesterol yang Cocok Dikonsumsi setelah Santap Makanan Khas Lebaran

Adapun susunan pengurusnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolanni merupakan anggota Tim Pelaksana Satgas TPPU. Tak hanya dua orang ini, anggota Tim Pelaksana Satgas TPPU juga terdiri dari beberapa orang.

Sebut saja Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Ased Suheri. Ada pula Deputi III Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen TNI Aswardi, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono.

Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU. Sedangkan Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat merupakan wakil ketua, serta Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK merupakan sekretaris.

Satgas yang dibentuk usai meuncul transaksi mencurigakan Rp349 triliun ini akan bertugas dalam melakukan supervise penanganan dan penyelesaian kasus tersebut. Satgas ini juga dibentuk usai adanya rapat KNPP TPPU pada 10 April 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat