kievskiy.org

Nikmatnya PNS Dikecualikan dari Pajak Natura dan Kenikmatan

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Antara/Ricky Prayoga

PIKIRAN RAKYAT - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikecualikan dari pengenaan pajak natura atau kenikmatan. Para abdi negara dikecualikan karena barang/fasilitas/kenikmatan yang diterima bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tersebut baru diterapkan pada 1 Juli 2023. Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa natura atau kenikmatan yang bersumber dari APBN menjadi salah satu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) dalam bentuk natura.

"Natura dan atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan atau anggaran pendapatan dan belanja desa," kata aturan tersebut.

Baca Juga: Usaha Tak Berizin di Kabupaten Bekasi akan Tetap Kena Pajak

Nantinya, pegawai sebagai penerima fasilitas wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Meski aturannya baru berlaku 1 Juli 2023, penerima natura atau kenikmatan tetap harus melaporkan berbagai fasilitas yang diterima sejak Januari 2023 ke dalam SPT Pajak Tahunan 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo pun mengatakan, belum bisa memastikan potensi penerimaan negara dari pajak natura.

“Saya belum mengkalkulasi secara keseluruhan, karena kami menunggu SPT yang akan disampaikan pada 2024 untuk tahun kerja 2023,” ucapnya saat media briefing di Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

Suryo Utomo menjelaskan bahwa pajak natura atau kenikmatan bertujuan untuk mendorong perusahaan pemberi kerja meningkatkan kesejahteraan karyawan. Guna mewujudkan hal tersebut, natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan dapat dibiayakan oleh korporasi.

Dia menuturkan, tarif pajak korporasi atau PPh Badan sebesar 22 persen nantinya akan dikalkulasi oleh DJP untuk menghitung besaran potensi penerimaan pajak yang akan diperoleh negara. Terlebih, tidak semua natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan dikenakan pajak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat