kievskiy.org

PNS Wanita Diizinkan Jadi Istri Kedua Asal Penuhi Syarat Berikut

Ilustrasi wanita.
Ilustrasi wanita. /Pixabay/AudreyIllustrations

PIKIRAN RAKYAT - Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria, PNS wanita dilarang menjadi istri kedua dari sesama PNS. Namun, mereka masih diizinkan untuk menjadi istri kedua, jika calon suaminya bukan dari kalangan PNS.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang berisi Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, selain jadi istri kedua, PNS wanita juga diizinkan menjadi istri ketiga, keempat, dan seterusnya, dari calon suami non-PNS.

"Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil," kata Pasal 4 ayat (2).

"Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," tutur ayat (3) menambahkan.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Pakar Sarankan Pemanfaatan Dana yang Bijak

Sementara itu, izin untuk menjadi istri kedua disampaikan oleh PNS wanita secara tertulis. Dalam surat, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Kemudian, dalam Pasal 11 disebutkan bahwa izin bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat, hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila:
a. Ada persetujuan tertulis dari istri bakal suami;
b. Bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa dia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Akan tetapi, izin bagi PNS wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, tidak diberikan oleh Pejabat apabila:
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut oleh Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan atau bakal suaminya;
b. Tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud;
c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan atau
d. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kecam Tindakan Pemerintah Atur Pernikahan PNS: Harus Batal!!!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat