kievskiy.org

Syarat PNS Pria Bisa Poligami: Istri Punya 'Kekurangan' Sampai Jaminan Berlaku Adil

Ilustrasi poligami.
Ilustrasi poligami. /Pixabay/NoName_13

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk berpoligami. Namun, PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang berisi Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu isi aturan tersebut adalah PNS pria bisa beristri lebih dari satu, tetapi dengan beberapa syarat.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983 tersebut, disebutkan bahwa PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui salurah hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.

Kemudian dalam ayat (2) dicantumkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kecam Tindakan Pemerintah Atur Pernikahan PNS: Harus Batal!!!

Sedangkan dalam Pasal 4, tercantum bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dulu dari pejabat melalui surat tertulis. Artinya, PNS pria diizinkan untuk melakukan poligami.

"Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," kata Pasal 4 ayat (1).

"Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ ketiga/keempat," tutur ayat (5) menambahkan.

Sementara itu, dalam Pasal 10 disebutkan bahwa izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat, apabila PNS memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat