kievskiy.org

Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS? Ada yang Sampai Rp24 Juta

Ilustrasi uang gaji ke 13.
Ilustrasi uang gaji ke 13. /Antara Foto/ Makna Zaezar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Gaji ke 13 cair mulai 5 Juni 2023. Besaran tunjangan tersebut telah dijelaskan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Berdasarkan baleid yang berlaku, gaji ke 13 terdiri dari beberapa komponen di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Adapun pihak-pihak yang berhak menerimanya yakni PNS dan calon PNS (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan bersifat pensiun, penerima tunjangan pokok.

Besarannya pun bervariasi, disesuaikan dengan tingkat jabatan penerima gaji ke 13.

Baca Juga: Syarat Mengikuti PPDB Jabar 2023, Jangan Sampai Salah Daftar

Akan tetapi berdasarkan aturan yang diteken pada 29 Maret 2023, jumlah maksimal uang yang diterima oleh ASN tidak lebih dari Rp24,13 juta.

Dari penjelasan di atas, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023, dapat dirinci sebagai berikut.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris: Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat