kievskiy.org

PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri ke-2

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Antara/Rendhik Andika.

PIKIRAN RAKYAT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP itu, pemerintah mengizinkan PNS pria untuk melakukan poligami. Akan tetapi, PNS wanita tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya.

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat.

Baca Juga: Bantu Kurnia Meiga, Erick Thohir Arahkan Mantan Kiper Arema Jadi Pengusaha dan Motivator

Adapun syaratnya adalah:

1. Syarat alternatif, yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan / atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

2. Syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Baca Juga: Kenapa Mi Instan dan Nasi Tidak Boleh Dimakan Bersamaan? Simak Dampak yang Ditimbulkan

Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.”

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat