kievskiy.org

Disperkim Jabar Klaim 105.549 Unit Rumah Tidak Layak Huni Diperbaiki di Era Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersama wakilnya, Uu Ruzhanul Ulum.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersama wakilnya, Uu Ruzhanul Ulum. /Antara/Puspa Perwitasari

PIKIRAN RAKYAT - Dalam rentang 2018 hingga 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Barat melanjutkan program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu). Tercatat total perbaikan rutilahu sejak 2018 hingga 2023 ini mencapai 105.549 unit yang tersebar di 3.764 desa/kelurahan di Jabar. Adapun anggarannya mencapai Rp1,8 triliun.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada Disperkim Jabar, Tri Budi Hendryanto mengatakan, untuk tahun 2023 ini sebanyak 11.425 unit rutilahu ditargetkan tuntas diperbaiki tahun ini. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari tahun 2022 yang mencapai 9.513 unit.

"Tahun ini jumlah rumah yang diperbaiki meningkat dengan anggaran Rp228,5 miliar," kata Tri saat Diskusi Galang Aspirasi Politik (Gaspol) Edisi XII bertajuk ‘Infrastruktur Juara Demi Kebermanfaatan Warga’ di Mercure Hotel, Kota Bandung, Selasa, 8 Agustus 2023.

Budi mengakui, program ini menjaga kesinambungan dari zaman kepemimpinan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. Ketika itu mereka ingin menyelesaikan perbaikan rutilahu hingga 100.000 unit. Sehingga Ridwan Kamil menargetkan dan menyelesaikannya sampai 105.000 unit lebih.

Baca Juga: Lima Tahun Menjabat, Ridwan Kamil Percantik 27 Alun-Alun di Jabar

"Tidak ada perbedaan. Harapannya di masa Ridwan Kamil, target yang sudah dicanangkan pemimpin sebelumnya bisa terpenuhi," ucapnya.

Sebelumnya, program ini menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum. Diharapkan, setelah rutilahu diperbaiki, derajat kesehatan penghuninya meningkat begitu juga produktivitasnya, pendapatan, serta ekonomi dan kesejahteraannya.

Masyarakat yang mendapatkan anggaran bantuan pemugaran sudah terseleksi di tingkat desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Selanjutnya, data diajukan ke pemerintah kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi. Data penerima bantuan itu juga tercantum dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Pemerintah Pusat).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat