PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria berinisial RP (20), warga Jakarta Selatan menusuk siswa SMA di Kabupaten Kuningan. Peristiwa tersebut, dilatarbelakangi hubungan asmara pelaku dan korban.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Willy Andrian, mengatakan bahwa pelaku menusuk korban dengan menggunakan pisau, lantaran diputus cinta olah korban.
Orangtua korban pun tak merestui korban menjalin cinta dengan pelaku.
Kronologi Kejadian
Dia menyebutkan, peristiwa itu terjadi di ruangan kelas Sekolah Menengah Atas (SMA) di Desa/Kecamatan Mandirancan pada Kamis, 10 Agustus 2023 sekira pukul 6.45 WIB.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Penyidik Bareskrim Tolak Bukti yang Dimilikinya: Menyalahi Prosedur
Saat itu korban sedang duduk. Sebelum pelaku melakukan aksi penusukan, korban sempat menanyakan tentang kedatangan pelaku.
Akan tetapi, tiba-tiba pelaku mengambil sebilah pisau lipat di dalam kantong depan sebelah kanan pelaku dan langsung menusukkan ke bagian tangan korban hingga korban mengalami luka.
Polisi menyita beberapa barang bukti satu seragam batik panjang yang biasa dipakai sekolah oleh korban, satu pisau lipat sekira 24 sentimeter dan satu celana jeans panjang.
“Tersangka terkena Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan," kata Willy.***