kievskiy.org

Wanita di Bekasi Divonis 3 Tahun Penjara Usai Gelapkan Uang Rp10,7 Miliar

Wanita di Bekasi divonis 3 tahun penjara usai melakukan penggelapan uang Rp10,7 miliar.
Wanita di Bekasi divonis 3 tahun penjara usai melakukan penggelapan uang Rp10,7 miliar. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang memvonis terdakwa penggelapan uang senilai Rp10,7 miliar, CPL (40) dengan hukuman tiga tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa empat tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Eddy Daulatta Sembiring dan dua hakim anggota menyatakan CPL secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelapan kekuangan perusahaan hingga mencapai Rp10,7 miliar.

CPL dinilai melanggar Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya.

Baca Juga: Heboh Conchita Caroline Ungkap Dugaan Penggelapan Uang yang Dilakukan Orangtuanya

“Sebagaimana dibacakan oleh hakim ketua dan didengarkan oleh yang hadir di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur sesuai dengan dakwaan primer, yang sama-sama kita dengarkan Majelis Hakim memberikan putusan tiga tahun sebagaimana Pasal 374 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti Lambang Linuih pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Untuk diketahui, CPL merupakan kepala bagian keuangan di salah satu perusahaan penyedia bahan bakar di Kabupaten Bekasi. Perusahaan rekanan Pertamina ini menjual solar di Kecamatan Tarumajaya.

Kemudian pada kurun waktu 2020-2021, terdapat kejanggalan dari laporan keuangan yang dibuat CPL. Kejanggalan itu didapat dari pembayaran sejumlah pajak, mulai dari pajak penghasilan 21, 23 dan 25. Kemudian pajak pertambahan nilai hingga pajak bahan bakar kendaraan bermotor serta dana operasional perusahaan.

Baca Juga: Tante Indra Priawan Polisikan Mertua Nikita Willy Imbas Dugaan Penggelapan Saham Blue Bird

Dari audit internal yang dilakukan, terdapat selisih atau kelebihan bayar hingga Rp10.799.000.000. Berdasarkan pemeriksaan, selisih itu dilakukan terdakwa atau dengan sengaja melakukan mark up tagihan pajak. Selisih hasil manipulasi ini digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat