kievskiy.org

Sejumlah Titik Pembangunan Pedestrian di Sukabumi Tak Selesai Sesuai Jadwal, Penyedia Harus Bayar Denda

Ilustrasi. Aktivitas masyarakat di pusat perdagangan Kota Sukabumi, Jawa Barat tepatnya di Jalan Ahmad Yani.
Ilustrasi. Aktivitas masyarakat di pusat perdagangan Kota Sukabumi, Jawa Barat tepatnya di Jalan Ahmad Yani. /Antara/Aditya Rohman

PIKIRAN RAKYAT - Pengerjaan pembangunan kawasan pedestrian di tiga ruas jalan di Kota Sukabumi tidak selesai sesuai kontrak yang ditentukan. Alhasil, pihak penyedia diberikan adendum dan harus membayar denda atas keterlambatan pengerjaan tersebut. Pembangunan pedestrian di tiga ruas jalan yang belum selesai itu antara lain, Jalan Sudirman, Jalan Bhayangkara dan Jalan Veteran. Pihak konsultan menyebut keterlambatan itu hanya pada pengerjaan minor dan finishing.

Konsultan Pengawas Pembangunan Pedestrian, Asep Sidik mengatakan penyebab pemberian adendum itu, karena adanya beberapa ornamen dan proses akhir merapikan atau finishing yang belum selesai. Kemudian dampak dari pengiriman ornamen bolard yang telat dan pencabutan tiang-tiang provider telekomunikasi juga menyebabkan keterlambatan.

“Betul ada adendum pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan untuk tiga ruas jalan. Jadi sisa pekerjaan sebetulnya banyaknya di ornamen dan perapian saja, kemudian beberapa pekerjaan lainnya. Jadi yang kena dampak penyedia, dan berujung kena denda. Denda diihitung dari sisa pekerjaan sesuai dengan akhir kontrak yang jatuh pada tanggal 11 Agustus 2023. Sesuai dengan Keppres dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) itu per hari 1/1000 atau 1 per mil dari sisa bagian pekerjaan. Jadi denda itu terhitung dari sisa pekerjaan dari akhir kontrak kemarin,” kata Asep Sidik kepada awak media,” katanya beberapa waktu lalu.

krBaca Juga: Kronologi Sengketa Lahan di Dago Elos Menurut LBH Bandung, Konflik Panjang Antara Warga dan Keluarga Muller

Asep menambahkan, terkait dengan Penerangan Jalan Umum (PJU) semuanya sudah terpasang. Kendati demikian, ada beberapa PJU yang belum berfungsi karena koneksi alirannya ke PJU eksisting belum tersambung.

“Semua sudah terpasang PJU, hanya sebagian belum nyala karena koneksi alirannya ke PJU eksisting. Ini juga kita menunggu pihak Dishub untuk menyambungkan kabelnya,” kata Asep.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Sony Hermanto membenarkan bahwa pengerjaan pembangunan pedestrian diberikan adendum karena pekerjaannya belum selesai atau tidak sesuai dengan kontrak. “Iya, diberikan adendum, sesuai dengan ketentuan,” ujar Sony.

Baca Juga: HUT ke-78 RI, 205 Napi Majalengka Dapat Remisi 1 hingga 5 Bulan

Proyek Pedestrian di Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas PUTR membangun proyek pembangunan pedestrian dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah, yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat, dan APBD tahun anggaran 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat