kievskiy.org

HUT ke-78 RI, 205 Napi Majalengka Dapat Remisi 1 hingga 5 Bulan

Bupati Majalengka Karna Sobahi yang memberikan surat remisi kepada perwakilan narapidana.
Bupati Majalengka Karna Sobahi yang memberikan surat remisi kepada perwakilan narapidana. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 205 orang dari total 260 narapidana di Lapas Kelas IIB Majalengka mendapat remisi 1 bulan hingga 5 bulan pada momentum 17 Agustus tahun 2023.

Menurut keterangan Kepala Lapas Majalengka Kelas II B Majalengka, Wawan Irawan disertai stafnya Adiyanto, remisi diberikan berdasar hasil penilaian terhadap para warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Mereka juga telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan tingkat risiko.

Baca Juga: Kronologi Sengketa Lahan di Dago Elos Menurut LBH Bandung, Konflik Panjang Antara Warga dan Keluarga Muller

Menurutnya, narapidana yang mendapat remisi 1 bulans sebanyak 55 orang, 2 bulan sebanyak 60 orang, 3 bulan sebanyak 55 orang, 4 bulan sebanyak 19 orang, dan 5 bulan sebanyak 16 orang.

Harapan Bupati

Bupati Majalengka Karna Sobahi yang memberikan surat remisi kepada perwakilan narapidana berharap mereka bisa kembali ke masyarakat setelah menjalani masa tahanan serta tidak mengungali lagi perbuatannya. Masa tahanan dianggapnya sebagai masa pembinaan.

Masyarakat dan keluarga juga harus menerima mereka sebagai masyarakat biasa tanpa ada ganjalan karena mereka telah menebus kesalahannya selama ditahan.

“Keterampilan dan kreativitas yang dimiliki di lapas hasil binaan petugas lapas bisa menjadi bekal di masyarakat,” kata Bupati.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat