PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 205 orang dari total 260 narapidana di Lapas Kelas IIB Majalengka mendapat remisi 1 bulan hingga 5 bulan pada momentum 17 Agustus tahun 2023.
Menurut keterangan Kepala Lapas Majalengka Kelas II B Majalengka, Wawan Irawan disertai stafnya Adiyanto, remisi diberikan berdasar hasil penilaian terhadap para warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Mereka juga telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan tingkat risiko.
Menurutnya, narapidana yang mendapat remisi 1 bulans sebanyak 55 orang, 2 bulan sebanyak 60 orang, 3 bulan sebanyak 55 orang, 4 bulan sebanyak 19 orang, dan 5 bulan sebanyak 16 orang.
Harapan Bupati
Bupati Majalengka Karna Sobahi yang memberikan surat remisi kepada perwakilan narapidana berharap mereka bisa kembali ke masyarakat setelah menjalani masa tahanan serta tidak mengungali lagi perbuatannya. Masa tahanan dianggapnya sebagai masa pembinaan.
Masyarakat dan keluarga juga harus menerima mereka sebagai masyarakat biasa tanpa ada ganjalan karena mereka telah menebus kesalahannya selama ditahan.
“Keterampilan dan kreativitas yang dimiliki di lapas hasil binaan petugas lapas bisa menjadi bekal di masyarakat,” kata Bupati.***