PIKIRAN RAKYAT - Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengonfirmasi bahwa terpidana kasus korupsi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.
Tak hanya Setya Novanto, mantan Menpora Imam Nahrawi juga memperoleh hak remisi. Dua terpidana tersebut mendapatkan remisi umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan.
Kunrat menyampaikan bahwa Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapatkan pengurangan masa tahanan masing-masing selama 3 bulan.
“Betul (dapat remisi) tiga bulan,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Setya Novanto atau Setnov merupakan terpidana kasus pencurian uang rakyat atau korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Dia divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan mantan Menpora Imam Nahrawi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi dana hibah KONI ke Kemenpora. Imam Nahrawi juga menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin.
Remisi HUT ke-17 RI
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan remisi kepada ribuan terpidana kasus korupsi dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia.
Baca Juga: Erick Thohir dan Makna Pakaian di HUT ke-78 RI, Jas Krem Tak Bersaku Pemicu Keusilan Pak Bas