kievskiy.org

26 Napiter dan 16 Napi Korupsi Hirup Udara Bebas Berkat Remisi HUT ke-78 RI

Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - 16 orang narapidana kasus korupsi dan 26 narapidana kasus terorisme hari ini bisa menghirup udara bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI. Selain itu, ada sekitar 760 tahanan kasus narkotika juga ikut bebas.

"Narapidana kasus korupsi 16 orang dan narapidana kasus terorisme 26 orang," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti di Gedung Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Agustus 2023, dikutip dari Antara.

Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana tercatat sebanyak 87.479 narapidana narkotika, 2.120 narapidana kasus korupsi dan 131 narapidana kasus terorisme.

Baca Juga: Ketahui Penulisan Tepat Ucapan HUT ke-78 RI, Jangan Sampai Keliru

Rika menjelaskan remisi yang diterima para narapidana tersebut bervariasi antara satu hingga enam bulan, tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani.

"Jadi yang enam bulan ini pidananya sudah lama sekali, jadi tidak baru masuk langsung enam bulan, ada prosesnya. Jadi sudah memenuhi syarat administratif dan substantif," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

Baca Juga: Pierre Gruno Bebas dari Penjara di Hari Kemerdekaan: Ini Peringatan Buat Saya

Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 172.904 narapidana dan dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.

Tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat