kievskiy.org

'Hadiah' HUT ke-78 RI, 16 Napi Kasus Korupsi Bebas Berkat Remisi

Ilustrasi narapidana kasus korupsi.
Ilustrasi narapidana kasus korupsi. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan remisi kepada ribuan terpidana kasus korupsi dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia.

Sebanyak 2.120 terpidana korupsi mendapatkan remisi umum I (RU I) atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan, 16 narapidana korupsi lainya mendapat remisi umum II (RU II) sehingga dinyatakan bebas.

“RI II (remisi langsung bebas), korupsi 16 (orang). RU I (mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana), korupsi 2.120 (orang),” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Baca Juga: 78 Tahun Indonesia Merdeka, Pemberantasan Korupsi Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Akan tetapi, Rika tidak membeberkan nama-nama terpidana kasus korupsi penerima remisi bebas maupun yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Lebih lanjut, Rika mengungkapkan ada sebanyak 760 orang terpidana kasus narkotika langsung dinyatakan bebas. Sedangkan sebanyak 87.479 lainnya menerima remisi tapi masih menjalani masa pidana.

Kemudian, kata Rika, narapidana tindak pidana terorisme yang mendapatkan remisi RU ll atau langsung bebas sebanyak 26 orang. Sedangkan 131 orang lainnya menerima remisi tapi masih menjalani masa pidana.

Baca Juga: KPK: Uang Serangan Fajar yang Dibagikan Politikus Saat Pemilu Berasal dari Hasil Korupsi

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 175.510 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi umum (RU) pada hari Kemerdekaan ke-78 RI. Sebanyak 2.606 narapidana dinyatakan langsung bebas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat