kievskiy.org

6 Warga Binaan Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor Peroleh Remisi Waisak

6 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang merupakan umat Budha Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023, Minggu (4/6/2023).
6 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang merupakan umat Budha Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023, Minggu (4/6/2023). /Kemenkumham

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 6 warga binaan pemasyarakatan (WBP) umat Budha Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023, pada Minggu, 4 Juni 2023. Rinciannya, potongan masa hukuman 1 bulan sebanyak 4 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang.

Demikian kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor Mujiarto dalam keterangan tertulis. Sejalan dengan tema Perayaan Waisak 2567 BE yaitu "Aktualisasikan Ajaran Buddha Dharma Di Dalam Kehidupan Sehari-Hari", pemberian remisi merupakan bentuk aktualisasi dan penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di lapas tersebut.

Muji menambahkan, pemberian remisi Waisak dimaksudkan sebagai renungan dan motivasi bagi WBP untuk selalu mengintrospeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.

Baca Juga: Lampung Dapat Rp800 Miliar untuk Perbaikan Jalan, Airlangga Hartarto: Pak Gubernur Lihainya Luar Biasa

Acara pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2567 BE itu dihadiri oleh Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Pejabat Struktural dan ASN Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Untuk WBP di seluruh wilayah Indonesia, sebanyak 1.216 orang dari 1.733 WBP beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Waisak. Dari jumlah tersebut, 1.209 orang menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. Sementara 7 orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

RK Waisak 2023 atau 2567 BE ini diberikan kepada 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum. Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang.

Baca Juga: Tawuran Dua Kelompok Meletus di Yogyakarta, Polisi Ungkap Dugaan Pemicu Kerusuhan

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, pemberian RK Waisak itu merupakan hak WBP beragama Buddha, selayaknya RK yang diperoleh WBP beragama lainnya pada hari raya besar agamanya. Menurutnya, pemberian RK ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat