kievskiy.org

80 Anak yang Dipenjara Diusulkan Dapat Remisi di Hari Anak Nasional

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Reuters/Stephen Lam

PIKIRAN RAKYAT - Puluhan anak dari rumah tahanan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) diusulkan dapatkan remisi khusus. Remisi khusus ini diberikan terkait adanya peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2023 mendatang.

Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Kusnali membenarkan hal tersebut. Hal ini disampaikannya saat diwawancarai pada Rabu, 19 Juli 2023.

Menurut Kusnali, ada 80 narapidana anak yang diusulkan mendapat remisi. Saat ini, kata dia, usulannya sudah diserahkan dan tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Kemenkumham.

Baca Juga: 6 Warga Binaan Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor Peroleh Remisi Waisak

"Sudah diusulkan, total semuanya ada 80 anak di Jawa Barat yang kami usulkan untuk mendapat remisi bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional," ujarnya.

Dari 80 narapidana anak yang diusulkan mendapat remisi itu, 51 anak di antaranya berasal dari LPKA Kelas IIA Bandung, kemudian 13 anak dari Lapas Kelas IIA Cikarang, 7 anak dari Lapas Kelas IIA Bekasi, 4 anak dari Lapas Kelas IIB Warungkiara, 3 dari Lapas Kelas IIA Bogor dan 2 dari Lapas Kelas IIA Cibinong.

Remisi yang diusulkan pun beragam, mulai dari satu bulan hingga paling lama tiga bulan.

Baca Juga: 1.216 Narapidana Dapat Remisi Khusus Waisak 2023, Tujuh di Antaranya Langsung Bebas

Dari 80 anak yang akan diusulkan dapat remisi itu, kata Kusnali, mayoritas terjerat kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak, kasus pencurian hingga penyalahgunaan narkotika.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat