kievskiy.org

Sempat Viral di Medsos, Polres Garut Amankan 5 Pelaku Pencopotan Bendera

Jajaran Polres Garut menggelar ekspos pengungkapan kasus pencopotan bendera yang dilakukan sejumlah orang yang videonya sempat viral di media sosial. Polisi telah berhasil mengamankan lima pelaku pencopotan bendera yang semuanya masih di bawah umur sehingga diterapkan sistem Peradilam Pidana Anak dalam kasus tersebut.*
Jajaran Polres Garut menggelar ekspos pengungkapan kasus pencopotan bendera yang dilakukan sejumlah orang yang videonya sempat viral di media sosial. Polisi telah berhasil mengamankan lima pelaku pencopotan bendera yang semuanya masih di bawah umur sehingga diterapkan sistem Peradilam Pidana Anak dalam kasus tersebut.* /Kabar Priangan/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Polres Garut akhirnya berhasil mengamankan para pelaku pencopotan bendera merah putih yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanaraja beberapa waktu lalu.

Namun mengingat usia para pelaku yang masih di bawah umur, penanganan kasus yang videonya sempat viral di media sosial itu kemudian dilakukan dengan sistem peradilan pidana anak.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan para pelaku pencopotan bendera yang terjadi di pinggir jalan di wilayah Kecamatan wanaraja beberapa hari lalu. Adapun pelaku yang diamankan berjumlah lima orang dan semuanya masih di bawah umur.

Baca Juga: Barli Asmara Meninggal Dunia, Anne Avantie Ungkap Sosok Sang Desainer di Matanya

"Dari enam orang yang terlihat dalam CCTV, ternyata yang melakukan pencopotan bendera hanya lima orang dan semuanya sudah berhasil kita amankan. Mereka mencopot bendera dengan maksud mengambilnya atau mencuri," ujar Maradona seusai ekspos pengungkapan kasus pencopotan bendera di aula Mapolres Garut, Kamis 27 Agustus 2020.

Dikatakannya, dalam proses acara penyidikan kasus ini dilaksanakan dengan acara peradilan pidana anak, sesuai amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini dikarenakan semua pelaku masih berada di bawah umur sehingga mereka kemudian disebut anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Maradona menyebutkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, diketahui motif mereka mencopot paksa bendera sekedar iseng dan ingin mengambilnya. Setelah bendera itu mereka ambil dan dibawa pulang, sebagain ada yang diberikan kepada teman mereka dan ada pula yang kemudian dijual dan uangnya dgunakan untuk membeli makanan.

Baca Juga: Tiongkok Tembakkan Rudal 'Pembunuh Kapal Induk' sebagai Peringatan ke AS

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan lima ABH ini termasuk dalam pecurian ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan. Maka berdasarkan undang-undang, karena usia mereka juga masih di bawah umur, maka wajib dilakukan diversi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat