kievskiy.org

Beli dari Warga Cirebon, Dua Pengedar Sabu di Indramayu Diciduk

Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /Pikiran-rakyat.com/Irwan Natsir

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Narkoba Polres Indramayu mencokok dua orang warga di wilayah Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Warga tersebut dicokok karena nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Kedua pengedar adalah CR alias Kapuk (49 tahun) dan SR (19 tahun), warga Desa Tunggul, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. 

Baca Juga: Tiongkok Kembali Beri Sumbangan ke Warga Palestina di Jalur Gaza, Jadi yang Ketiga Kalinya

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto melalui membenarkan perihal tersebut.

Pengungkapan itu bermula dari anggota Satnarkoba Unit II yang memperoleh Informasi dari masyarakat di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea terkait adanya transaksi narkoba. 

Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi di Desa Tunggul Payung sesuai dengan informasi yang didapat.

Baca Juga: Donald Trump Tantang Lawannya Joe Biden, Tes Narkoba Sebelum Debat Capres

Setelah ditelusuri, ternyata ada indikasi transaksi sabu-sabu.

Mengetahui hal itu, beberapa anggota lalu mengetuk rumah  tersebut. Tak berselang lama, dari dalam rumah keluar pria sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat