kievskiy.org

2 Terduga Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk, Polres Indramayu Amankan Barang Bukti 3,24 Gram Sabu

ILUSTRASI sabu-sabu. *
ILUSTRASI sabu-sabu. * /TOMMI ANDRYANDY/PR

PIKIRAN RAKYAT - Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Kasus ini berawal saat anggota Sat Narkoba dilapangan mendapatkan Informasi pada hari Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 22.30 WIB bahwa tersangka berinisial CR Als Kapuk (49) dan SR (19) diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu,” tuturnya, Rabu 26 Agustus 2020.

Menindaklanjuti hal tersebut, Sat Narkoba melakukan pengintaian di lokasi Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Usung Tema Tarian dan Musik, Drama Summer Guys Bakal Diperankan Lee Jung Shin CNBLUE

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan Narkotika jenis sabu seberat 3,24 gram," terangnya.

"Sabu tersebut ditemukan di lantai dan di atas meja ruang tamu dalam rumah tersangka CR Als Kapuk dan SR alamat di atas,” jelasnya.

Kemudian setelah dilakukan penangkapan dan di introgasi CR dan SR mengaku barang tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka inisial GDT (40) asal Cirebon, tambahnya.

Baca Juga: Mobil-mobil Terguling dan Jalanan Diblokir Lumpur, Lebih dari 100 Tewas dalam Banjir di Afghanistan

Sebagaimana diberitakan Zonapriangan.com sebelumnya dalam artikel "Satnarkoba Polres Indramayu Amankan Satu Terduga Penyalahgunaan Jenis Sabu-sabu Seberat 3,24 Gram", selanjutnya CR dan SR berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat