PIKIRAN RAKYAT - Satuan Narkoba Polres Indramayu mencokok dua orang warga di wilayah Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Warga tersebut dicokok karena nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kedua pengedar adalah CR alias Kapuk (49 tahun) dan SR (19 tahun), warga Desa Tunggul, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Tiongkok Kembali Beri Sumbangan ke Warga Palestina di Jalur Gaza, Jadi yang Ketiga Kalinya
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto melalui membenarkan perihal tersebut.
Pengungkapan itu bermula dari anggota Satnarkoba Unit II yang memperoleh Informasi dari masyarakat di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea terkait adanya transaksi narkoba.
Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi di Desa Tunggul Payung sesuai dengan informasi yang didapat.
Baca Juga: Donald Trump Tantang Lawannya Joe Biden, Tes Narkoba Sebelum Debat Capres
Setelah ditelusuri, ternyata ada indikasi transaksi sabu-sabu.
Mengetahui hal itu, beberapa anggota lalu mengetuk rumah tersebut. Tak berselang lama, dari dalam rumah keluar pria sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.