kievskiy.org

Penobatan PR Luqman Zulkaedin Sebagai Sultan Sepuh ke XV, Kuasa Hukum Menilai Itu Legitimasi Sah

PR Luqman Zulkaedin menjelaskan soal kegiatan haul sunan gunung jati, yang akan dihadiri olehnya sebagai generasi penerus.
PR Luqman Zulkaedin menjelaskan soal kegiatan haul sunan gunung jati, yang akan dihadiri olehnya sebagai generasi penerus. /Pikiran-Rakyat.com/Egi Septiadi

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Keraton Kasepuhan Cirebon Raden Dan Bildansyah, memandang penobatan Sultan Sepuh ke XV, kepada PR Luqman Zulkaedin sebagai legitimasi, dalam mewarisi takhta yang ditinggalkan oleh Ayahandanya, Almarhum PRA Arief Natadiningrat. 

"Menjelang prosesi pelantikan PR  menjadi Sultan Sepuh XV, Kami telah mendapatkan konfirmasi dari Tokoh agama, Para Sesepuh, Tokoh Masyarakat, Pejabat Pemerintahan, Pejabat Kepolisian dan Militer, tentang kesediaannya untuk hadir dalam prosesi, yang Insya Allah akan digelar pada hari Minggu 30 Agustus 2020 tersebut, " katanya kepada Pikiran-Rakyat.com. 

Ia menambahkan bertepatan dengan memperingati 40 hari wafatnya PRA ARIEF Sultan Sepuh XIV.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 Agustus 2020, Romansa Lama Scorpio Muncul hingga Percintaan Aquarius Kacau

Hal itu dapat dipandang sebagai  bentuk legitimasi atau kewenangan kekuasaan bagi PR Lukman sebagai Sultan Sepuh XV mewarisi takhta yang ditinggalkan oleh ayahandanya PRA Arief sebagai Sultan Sepuh XIV.

"Sesuai dengan adat istiadat yang telah ajeg dipedomani dalam menentukan siapa yang berhak, mewarisi takhta sebagai Sultan di Kraton Kasepuhan Cirebon selanjutnya, " ujarnya.

Dirinya yang juga sebagai warga Keraton Kasepuhan Cirebon, menambahkan adanya pihak-pihak yang berkeberatan atau menolak, sebagaimana banyak diberitakan belakangan.

Baca Juga: Barli Asmara Meninggal Dunia di Bali, Karyawan: Sudah di RS Dua Minggu

Tentu sah-sah saja sepanjang bentuk keberatan atau penolakannya dilakukan dalam koridor hukum. 

Dia meyakini pihak-pihak yang menolak atau keberatan terhadap pelantikan PR Lukman sebagai Sultan Sepuh XV, tidak akan melakukan tindakan-tindakan  yang dapat dikualifikasi sebagai melawan hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat