kievskiy.org

5 Tersangka Peredaran Narkoba di Kuningan Diamankan Polisi Selama Agustus 2023

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, memperlihatkan barang bukti kasus peredaran narkoba, dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, memperlihatkan barang bukti kasus peredaran narkoba, dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis, 24 Agustus 2023. /Dok. Polres Kuningan

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, selama bulan Agustus 2023 mengamankan 5 tersangka pelaku peredaran narkoba di lima wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Ciawigebang, Kramatmulya, Cigandamekar, Kuningan, dan Cidahu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Willy Andrian, menyebutkan dari 5 tersangka kasus tersebut, 2 tersangka di antaranya terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan 1 tersangka kasus ganja. Sisanya psikotropika jenis obat riklona dan obat keras atau bebas terbatas jenis obat tramadol trihexyphenidyl dan dextromethorphan.

Beberapa pelaku diamankan berinisial L (36) warga Kecamatan Cilimus, J (41) warga Kecamatan Kuningan, D (26) warga Kecamatan Cidahu, A (21) warga Kecamatan Kuningan, dan S (25) warga Kecamatan Ciawigebang.

Baca Juga: Pabrik Penyulingan Minyak Daun Cengkeh di Kuningan Terbakar, Damkar: Tak Ada Korban Jiwa

Barang bukti yang diamankan 9 paket narkotika jenis sabu-sabu 3,96 gram serta dua paket narkotika jenis ganja 23,95 gram.

Selain itu, 11 butir psikotropika jenis riklona 2 mg, 10 butir obat psikotropika jenis Merlopam 2 mg. 150 butir obat keras atau bebas terbatas berbagai jenis, 100 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 50 butir obat jenis tramadol dengan cara sistem tempel (map/peta). Selain itu dengan cara bertemu langsung atau tatap muka.

“Pasal yang diprasangkakan Narkotika jenis sabu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun,” kata Willy.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat