kievskiy.org

Pengoplos Elpiji di Sukabumi Diciduk Polisi, Sudah Beroperasi 5 Bulan

Seorang pria paruh baya berinisial CBS alias PE (49) harus ditangkap polisi karena diduga mengoplos tabung gas Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram atau gas melon bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram.
Seorang pria paruh baya berinisial CBS alias PE (49) harus ditangkap polisi karena diduga mengoplos tabung gas Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram atau gas melon bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram. /Humas Polres Sukabumi

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria paruh baya berinisial CBS alias PE (49) harus berurusan dengan polisi karena diduga mengoplos tabung gas Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram atau gas melon bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram, untuk mendapat keuntungan besar dengan cara instan. 

Pelaku diketahui warga asal Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pelaku ditangkap di salah satu warung pengecer gas di Perumahan Graha Kiaralawang, Kecamatan Palabuhanratu, pada 1 September 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Ajun Komisaris Polisi Dian Pornomo menyebut penangkapan CBS berawal dari beredarnya informasi tentang kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di wilayah Palabuhanratu. 

Dian menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membeli tabung elpiji 3 kilogram dari supplier dengan harga normal. Isi elpiji 3 kilogram ini kemudian dioplos ke tabung 12 kilogram yang dibelinya dari warung dalam kondisi kosong. Sementara proses penyuntikkan dilakukan tersangka menggunakan alat khusus yang dirakitnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Air Sumur Gunung Sindur Tercemar BBM, Mudah Menyala hingga Warga Tak Bisa Masak

“Tersangka ini memodifikasi alat menggunakan pipa besi untuk menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram yang bersubsidi ke dalam tabung Gas 12 kilogram yang seharusnya non subsidi. Modus operandi adalah membeli tabung gas 3 kilogram subsidi, lalu melakukan penyuntikan ke tabung gas 12 kilogram kosong, kemudian menjualnya dengan harga non subsidi. Setiap tabung yang telah disuntikkan menghasilkan keuntungan sekitar Rp120.000,” kata Dian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Sabtu, 9 September 2023.

Masih kata Dian Pornomo, dari pengakuan tersangka aksi curang tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih lima bulan. Adapun alat pengoplosan yang digunakan berbentuk alat suntik gas dengan dua pentil pada bagian atas dan bawah. 

Dalam sepekan, tersangka dapat menghasilkan 15 tabung gas 12 kilogram oplosan dan diedarkan di wilayah Palabuhanratu dengan harga Rp200.000 per tabung. Jika dikalkulasikan selama lima bulan terakhir, bisa mencapai 450 sampai 500 tabung gas 12 kilogram oplosan yang dihasilkan tersangka.

Baca Juga: Pendidikan Tinggi Unggul dan Berdampak 

"Bisa dibayangkan, selama sepekan tersangka ini bisa menghasilkan 15 tabung gas 12 kilogram. Kalau ditotal selama lima bulan, kurang lebih 450 sampai 500 tabung gas 12 kilogram yang sudah siap diedarkan secara ecer seharga satu tabung Rp200.000. Sementara untuk tabung gas 12 kilogram di Palabuhanratu harga normalnya di kisaran Rp280.000 per tabung. Kasus ini masih terus didalami,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat