kievskiy.org

Calon Pj Wali Kota Sukabumi Tidak Sesuai Harapan, Achmad Fahmi: Belum Ada SK

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. /Pikiran Rakyat/Ahmad Rayadie

PIKIRAN RAKYAT -  Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengaku hingga kini belum menerima surat keputusan (SK) penetapan Penjabat (Pj) Wali Kota. Hal ini menanggapi beredarnya pesan kabar terkait nama Pj Wali Kota Sukabumi dalam beberapa hari terakhir.

Penunjukkan Pj ini karena masa jabatan Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi akan berakhir pada 20 September 2023 mendatang. Setelah itu Kota Sukabumi akan dipimpin Pj wali kota.

Dalam kabar tersebut disampaikan Pj Wali Kota Sukabumi adalah Kusmana Hartadji yang kini menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, Kusmana sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat.

“Saat ini informasi beredar belum mendapatkan kepastiannya, karena SK belum diterima,” ujar Achmad Fahmi kepada wartawan, Rabu, 6 September 2023 di Gedung DPRD Kota Sukabumi.

Baca Juga: Cak Imin usai Diperiksa 5 Jam oleh KPK: Semua Sudah Saya Jelaskan

Sesuai aturan, Pj Wali Kota diusulkan DPRD Kota Sukabumi, Gubernur Jawa Barat dan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Kusmana Hartadji menjadi salah satu dari tiga nama Pj Wali Kota Sukabumi yang diusulkan gubernur. 

Selain Kusmana, dua nama lainnya yakni Siska Gerfianti kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jabar, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada yang diusulkan DPRD Kota Sukabumi.

Sebelumnya, Achmad Fahmi mendukung apabila nama Dida Sembada diajukan DPRD Kota Sukabumi kepada pemerintah pusat sebagai Pj Wali Kota. Ia pun berharap, Dida Sembada dapat menjadi Pj Wali Kota Sukabumi karena dinilai sudah memahami perencanaan pembangunan di daerah dari sejak awal masa kepemimpinannya. 

Baca Juga: Mario Dandy Belum Putuskan Soal Banding Usai Divonis 12 Tahun: Saya Pikir-pikir Dahulu

Terlebih, kata Fahmi, pada 2024 mendatang Pj Wali Kota harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat