kievskiy.org

Masa Jabatan Achmad Fahmi akan Berakhir, Sekda Dijagokan Jadi Pj Wali Kota Sukabumi

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi.
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi. /Dok. Pemkot Sukabumi

PIKIRAN RAKYAT - Masa jabatan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi dan Andri Hamami akan berakhir pada 20 September 2023 mendatang. Sejumlah nama mulai bermunculan untuk diusulkan ke DPRD Kota Sukabumi sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, yang nantinya akan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dari beberapa nama yang muncul, salah satu nama yang cukup menyorot perhatian adalah Dida Sembada yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi.

Dida adalah ASN senior yang resmi dilantik menjadi Sekda Kota Sukabumi pada Juni 2019 di era pemerintahan Achmad Fahmi dan Andri Hamami. Dida sebelummnya menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sukabumi.

Achmad Fahmi mengatakan bahwa saat ini DPRD Kota Sukabumi tengah menggodok calon Pj Wali Kota Sukabumi yang nantinya bakal diajukan kepada pemerintah pusat paling lambat 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Pastikan Al Zaytun Tak Dibubarkan

Meski demikian, Fahmi mengaku belum menerima informasi terkait daftar nama calon Pj Wali Kota Sukabumi yang diusulkan. Termasuk salah satunya nama Dida Sembada.

Menurut Fahmi, Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri pun mempunyai usulan sendiri terkait Pj Wali Kota Sukabumi.

"Sebagai mana regulasi yang ada, DPRD berhak mengajukan maksimal tiga nama. Saat ini DPRD sedang menggodok paling lambat 9 Agustus nanti menyerahkan kepada pemerintah pusat. Soal nama, belum ada bocoran, ya.

"Saya yakin, Pj yang dipilih oleh Kemendagri nanti sudah memiliki rekam jejak jelas dari sudut pemerintahan maupun dari sudut komunikasi. Saya yakin benar, Pj itu akan melakukan tugasnya secara profesional," ucap Fahmi pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat