kievskiy.org

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Pastikan Al Zaytun Tak Dibubarkan

Masjid Rahmatan Lil Alamin yang berada di Pondok Pesantren Al Zaytun di Gantar, Indramayu, Jawa Barat, Selasa 4 Juli 2023.
Masjid Rahmatan Lil Alamin yang berada di Pondok Pesantren Al Zaytun di Gantar, Indramayu, Jawa Barat, Selasa 4 Juli 2023. /Antara/Dedhez Anggara

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu tak akan dibubarkan pascapenetapan Panji Gumilang menjadi tersangka.

Ridwan Kamil menuturkan, Al Zaytun tak akan dibubarkan, tapi pesantren ini akan dibina karena menyangkut 5.000 lebih santri yang sedang menimba ilmu.

"Jadi (Pesantren Al Zaytun) tidak akan dibubarkan karena ada 5.000-an santri yang sedang belajar dan mereka merupakan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan akses pendidikan," ujarnya pada awak media ditemui usai Rakor Koordinasi Tingkat Menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Meski demikian, Kementerian Agama akan mengubah kurikulum Al Zaytun yang selama ini diajarkan kepada santri.

Baca Juga: Targetkan Suara Prabowo di Jabar Meningkat, Gerindra Perkuat Koalisi

Ridwan Kamil menuturkan, selain kurikulum, para pengajar juga akan dibina dan didampingi oleh Kementerian Agama sehingga materi yang diajarkan ke depan tidak ada yang menyimpang dengan akidah agama, Pancasila, dan NKRI.

"Nanti kurikulum dan pengajar-pengajarnya akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama untuk memastikan bahwa kurikulum, pola pikir, semua harus Pancasila, NKRI, yang menjadi kewajiban kita semua," tuturnya.

Pemerintah juga memastikan tidak akan mengambil alih pengelolaan Pesantren Al Zaytun. Bangunan pesantren akan tetap berdiri namun dengan manajemen baru.

"Pesantren bukan diambil alih, tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum baru, pengajar baru atau yang lama, tapi sudah dibina dan tupoksi itu ada di Kemenag," kata Ridwan Kamil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat