kievskiy.org

Roundup: Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari, Terungkap Alasannya

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. /ANTARA/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT – Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Menurut keterangan Dirtipidum Brigjen Pol. Rahardjo Puro, penetapan status tersangka itu diputuskan atas hasil gelar perkara pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam.  

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Panji Gumilang pun kini telah ditahan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan dilakukan sejak Rabu, 2 Agustus 2023, pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Tersangka Panji Gumilang Ditahan, Penyidik Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahan

"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," ujarnya.

"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucapnya melanjutkan.

Terkait dengan penetapan tersangka tersebut, Panji Gumilang diketahui disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.  Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, pasal 156 a KUHP.

Alasan Penahanan Panji Gumilang

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhamdhani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan subjektif mengapa penyidik menahan Panji Gumilang.

Baca Juga: Pesan Panji Gumilang ke Ribuan Santri Al Zaytun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat