kievskiy.org

Usai Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka penistaan agama, berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka penistaan agama, berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. /Antara Foto/Reno Esnir/foc. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Terhitung dari mulai tanggal 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ramadhan di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.

Panji Gumilang Kena Pasal Berlapis

Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Baca Juga: Pria Ini Banting Anak Anjing di Depan Rumah Ibadah, Yudi Purnomo: Cukup Diusir

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Janji Bakal Pulang ke Al Zaytun

Panji Gumilang sempat berpamitan dengan ribuan santri sebelum menjalani pemeriksaan Polisi. Pada saat itu, dia pamitan dalam rangka akan bertolak ke Jakarta.

Dalam rekaman yang dibagikan Al Zaytun, tampak Panji Gumilang berdiri didampingi para pengurus Ponpes. Sedangkan di hadapannya berdiri ribuan santri mulai dari tingkat SD sampai SMA.

Baca Juga: Panji Gumilang: Janji Segera Pulang ke Santri Al Zaytun, Ternyata Langsung Ditahan Polisi

Ribuan santri itu dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan Lil'alamin pada Selasa, 1 Agustus 2023. Dia pun mengungkapkan alasannya harus bertolak ke Ibu Kota dan meninggalkan Indramayu, Jawa Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat