kievskiy.org

Panji Gumilang: Janji Segera Pulang ke Santri Al Zaytun, Ternyata Langsung Ditahan Polisi

Pimpinan pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Panji Gumilang tampaknya tak bisa menepati janji kepada ribuan santri Al Zaytun. Pasalnya, pimpinan pondok pesantren (ponpes) kontroversial itu resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Padahal sebelumnya, dia sempat pamitan kepada para santri. Dia juga berjanji hanya akan pergi ke Jakarta sebentar, dan akan segera pulang.

Akan tetapi, tersangka kasus dugaan penistaan agama itu kini resmi ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak Rabu, 2 Agustus 2023 pukul 2.00 WIB.

Baca Juga: Panji Gumilang: Al Zaytun Sama Seperti Kibbutz di Israel

"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 2.00 WIB. Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023.

"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ahmad Ramadhan.

Penyidik juga menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat