kievskiy.org

Nasib Al Zaytun Diungkap Mahfud MD usai Panji Gumilang jadi Tersangka

Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT – Nasib Al Zaytun Indramayu dipertanyakan setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Mahfud MD buka suara mengenai hal tersebut.

Mahfud MD menyatakan pesantren Al Zaytun akan diselamatkan di samping penyelidikan dugaan tindak pidana oleh sang pimpinan akan tetap dilanjutkan. Hal itu disampaikannya saat berada di kediaman resmi wakil presiden, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.

"Jadi, pesantrennya akan diselamatkan, kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan," ujarnya.

Terungkap alasan Panji Gumilang ditahan

Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka, Fahri Hamzah: Kasus Al Zaytun Harus jadi Pelajaran Penting

Mahfud menyebut ada kekhawatiran Panji akan menyulitkan pemeriksaan yang tengah dilakukan terhadapnya. Hal itu menjadi alasan yang bersangkutan ditahan selama 20 hari mulai hari ini, Rabu 2 Agustus 2023 sampai 21 Agustus 2023 mendatang.

"Kalau ditahan itu syarat ancaman pidananya lebih dari lima tahun, lalu mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan, mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti," katanya.
 
Diketahui Panji dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.

Selain itu, pasal lainnya yang diduga dilanggar pria 77 tahun itu adalah Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Baca Juga: Panji Gumilang: Janji Segera Pulang ke Santri Al Zaytun, Ternyata Langsung Ditahan Polisi

Dugaan yang dialamatkan padanya adalah mengajarkan ajaran sesat seperti menyampaikan bahwa saf salat bisa jemaah pria dan wanita bisa disejajarkan dalam satu baris. Ia juga diduga menyampaikan boleh zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang. Tak hanya itu, ia juga diduga menyebut akan mendirikan pesantren kristen dan mengaku dirinya beraliran komunisme.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat