kievskiy.org

Tersangka Panji Gumilang Ditahan, Penyidik Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. /ANTARA/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Keterangan tersebut datang dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Pihaknya melakukan penahanan karena selama pemeriksaan berlangsung, pemimpin ponpes tersebut tidak kooperatif.

Djuhandhani mengatakan, tidak kooperatifnya Panji Gumilang ditunjukkan dalam bentuk absen dari panggilan penyidik untuk keperluan pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.

“Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,” ucapnya.

Baca Juga: BSI Diduga Rampas Sertifikat Tanah Nasabah Peminjam Kredit, Sibuk Telepon setelah Viral

Dengan demikian, pihaknya menahan tersangka Panji dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan.

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 2.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Panji ditahan selama 20 hari selama 2-21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ramadhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat