kievskiy.org

BSI Diduga Rampas Sertifikat Tanah Nasabah Peminjam Kredit, Sibuk Telepon setelah Viral

Ilustrasi tanah atau lahan.
Ilustrasi tanah atau lahan. /Pixabay/Olichel

PIKIRAN RAKYAT - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bank Syariah Indonesia (BSI) menuai atensi di sosial media, setelah salah satu nasabahnya memviralkan kasus pengambilalihan sertifikat tanah secara sepihak.

Mulanya, nasabah bernama Lili Arilah itu meminjam uang kepada PT BSI KCP Jakarta Mampang Prapatan, dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama suaminya, Eko Haryanto. Per tanggal 2 Desember 2022, BSI telah menyatakan kredit dengan skema pembiayaan murabahah tersebut lunas.

Namun, pada Juli 2023, secara mengejutkan Lili Arilah mendapatkan surat dari Kementerian Agraria dan tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang, Banten. Di dalamnya dijelaskan bahwa SHM atas nama Eko Haryanto punya catatan tanggungan atas PT BSI yang berkedudukan di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sisa Jasad Pendaki Ditemukan Akibat Gletser Pegunungan Alpen Mencair Setelah 37 Tahun Beku

Berikut bunyi poin ke-3 surat permohonan pengecekan dan penjelasan SHM yang ditujukan kepada Kapolres Metro Tangerang:

Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1319 dan 1324 Kelurahan Pondok Pucung, atas nama Eko Haryanto tersebut terdapat catatan Hak Tanggungan Nomor 1655 Tahun 2017 Peringkat Pertama atas PT. Bank Syariah Mandiri (berkedudukan di Jakarta Pusat).

Aduan tak kunjung bersambut jawaban dari pihak BSI, nasabah memutuskan untuk mengangkat kasus ini ke media sosial, melalui akun @PartaiSocmed, yang diunggah per 31 Juli 2023.

"PENGUMUMAN! Hati-hati ambil kredit di BUMN @bankbsi_id karena sertifikat tanah kalian bisa hilang! Jangan sampai berpikir berurusan dengan bank syariah itu aman dunia akhirat tapi faktanya setelah utang lunas sertifikat kalian tidak aman," ucap akun @PartaiSocmed, dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Saat Menteri PUPR Basuki Hadimujono jadi 'Wartawan', Ikut Rekam Pernyataan Jokowi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat