kievskiy.org

Tak Efektif Lagi, 7 Perda Kota Bogor Dicabut, di Antaranya Soal Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

Ilustrasi hukum, peraturan, hakim.
Ilustrasi hukum, peraturan, hakim. /Pixabay/Succo

PIKIRAN RAKYAT - Tujuh Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor resmi diajukan untuk dicabut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menilai perda tersebut sudah tidak lagi efektif karena bertabrakan dengan aturan yang dikelaurkan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Tujuh perda tersebut yakni pertama Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah. Perda tersebut dicabut karena ketentuan mengenai penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah sudah diatur Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Kedua, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor. Perda tersebut dicabut karena ketentuan mengenai penagihan pajak daerah/retribusi daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Temuan Struktur Bangunan Lengkung Era Kolonial di Proyek Revitalisasi Stasiun Bekasi Diekskavasi

Ketiga, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bogor. Perda tersebut tak efektif karena cukup diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Keempat, Peraturan Daerah Kota Bogor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah. Perda tersebut dicabut lantaran telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Kelima, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah. Perda tersebut dicabut karena ketentuan mengenai biaya pemungutan pajak daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak Daerah.

Baca Juga: Ada Guru dan Murid Terkonfirmasi Covid-19, Belajar Tatap Muka di Sekolah di Majalengka Tuai Polemik

Keenam, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Perda tersebut dicabut karena terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Perda tak diperlukan dan cukup dengan Peraturan Wali Kota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat