kievskiy.org

KPU Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Sejumlah Pembatasan Jelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati

KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat koordinasi persiapan simulasi pendaftaran calon Bupati- Wakil Bupati Tasikmalaya 2020 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (31/8/2020) dengan berbagai unsur terkait.*
KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat koordinasi persiapan simulasi pendaftaran calon Bupati- Wakil Bupati Tasikmalaya 2020 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (31/8/2020) dengan berbagai unsur terkait.* /Pikiran-Rakyat.com/Aris MF

PIKIRAN RAKYAT - KPU Kabupaten Tasikmalaya kini tengah bersiap melakukan pembukaan pendaftaran Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya yang akan digelar pada 4 - 6 September 2020.

Akan tetapi guna menerapkan kepatuhan Protokol Kesehatan Covid-19, maka kali ini terdapat senjumlah pembatasan-pembatasan. Diantarnya bagi massa yang mengantarkan bakal calon bupati/wakil bupati Tasikmalaya ke KPU jumlahnya dibatasi hanya 50 orang saja.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan simulasi pendaftaran calon Bupati- Wakil Bupati Tasikmalaya 2020 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Senin 31 Agustus 2020 dengan berbagai unsur terkait. Yakni mulai dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Dinas Kesehatan, LO partai politik termasuk pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Daftar Lokasi SIM Keliling Hari ini, Selasa 1 September 2020 di Kota Tangerang, Bekasi dan Bogor

"Jadi rakor ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon dengan membahas teknis serta pelaksanaannya. Dilanjutkan dengan simulasi pendaftaran calon yang diperankan oleh komisioner KPU," terang Jajang, Senin 31 Agustus 2020.

Dari hasil rapat tersebut, sudah disusun SOP dan teknis penerimaan pendaftaran bakal calon oleh KPU. Diantaranya mengatur ruangan dan lokasi untuk tempat pendaftaran. Karena memang kantor KPU yang terbatas.

Maka untuk rombongan yang mengantarkan pasangan calon mendaftar ke KPU jumlahnya dibatasi hanya 50 orang. Termasuk didalamnya calon, keluarganya, LO dan pengurus serta pimpinan partai politik pengusung.

Baca Juga: Petani Singkong di Sumedang Menjerit, Terancam Rugi Lantaran Harga yang Terus Merosot

"Kita menyepakati ada ketentuan dan SOP-nya. Bukan kita tidak mau mengakomodir keinginan pasangan calon. Akan tetapi protokol kesehatan di tengah Covid-19 tetap harus dilaksanakan demi kesehatan dan keselamatan jiwa," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat