kievskiy.org

Perangi Peredaran Narkoba, Polres Karawang Tangkap 12 Pengedar Sabu-sabu dan OKT

Satnarkoba Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait penangkapan 12 pelaku pengedar barang haram tersebut.
Satnarkoba Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait penangkapan 12 pelaku pengedar barang haram tersebut. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 12 tersangka dari 11 kasus tindak kejahatan narkotika dan penyalahgunaan Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang. Penangkapan para pengedar barang haram itu merupakan hasil operasi selama satu bulan terakhir ini.

Demikian dikatakan Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Arief Zainal Abidin, dalam konferensi pers terkait hal itu, Rabu, 13 September 2023. "Pengungkapan kasus ini merupakan imbas dari terbentuknya kampung tangguh bebas narkoba. Pihak kepolisian jadi lebih mudah melakukan pemantauan peredaran narkotika," ujar Arief.

Dijelaskan, dari tangan 12 tersangka berhasil disita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan total 119,07 gram. Sabu-sabu seberat itu berasal dari 6 orang tersangka.

Kemudian, lanjut Arief, narkotika jenis tembakau sintetis atau lebih dikenal dengan sebutan tembakau gorila seberat 313,77 gram dan narkotika jenis psikotropika sebanyak 24 butir dari satu orang tersangka. Selain itu diamankan barang bukti narkotika jenis Obat Keras Tertentu sebanyak 17.488 butir dari tiga orang tersangka.

Baca Juga: Kekeringan di Karawang Makin Parah, Polres Kirim Air Pakai Water Canon ke Desa Terdampak

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan jenis narkotika yang diedarkannya. Mereka yang mengedarkan sabu-sabu dikenai Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun.

Pengedar psikotropika dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Penjahat pengedar Obat Keras Tertentu dikenai Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat