kievskiy.org

Akibat Tersinggung, Tujuh Orang Keroyok Rekan Kerja Sampai Tangan Korban Hampir Putus

Jajaran Satreskrim polres Tasikmalaya dibantu Polsek Cikalong mengamankan tujuh orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di sebuah perusahaan tambak udang di kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 1 September 2020.
Jajaran Satreskrim polres Tasikmalaya dibantu Polsek Cikalong mengamankan tujuh orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di sebuah perusahaan tambak udang di kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 1 September 2020. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F

PIKIRAN RAKYAT -  Ungkapan lidah memang tajam terbukti melalui kejadian di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ini.

Gara-gara tersinggung dengan perkataan yang kasar, tujuh orang nekat menganiaya rekan kerjanya hingga babak belur.

Tidak hanya itu, korban bahkan mengalami luka bacokan di bagian punggung dan pergelangan tangan nyaris putus akibat sabetan golok para pelaku.  

Baca Juga: Dynamite BTS Tembus Nomor 1 Billboard Hot 100, RM: Hadiah Ulang Tahun Terbaik Jungkook

Korban, Budi Mulyana (BM) (42) warga Kampung Mangkabaya Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong, hingga kini masih menjalani perawatan di RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya.

Jajaran polres Tasikmalaya dibantu Polsek Cikalong langsung bergerak cepat pasca terjadinya aksi masa tersebut.

Hingga dalam hitungan jam saja, para pelaku satu persatu berhasil diringkus dari berbagai tempat berbeda.

Baca Juga: Lampaui 500 Kali, Gempa Tektonik Guncang Indonesia Hanya dalam Waktu Satu Bulan

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, aksi pengeroyokan hingga membuat korbanya terluka parah ini tejadia pada Kamis, 27 Agustus lalu.

Korban dikeroyok tujuh orang pelaku yang masih satu pekerjaan di perusahaan tambak udang yang berada di Kampung Cisodong, Desa/Kecamatan Cikalong.

"Jadi pengeroyokan tersebut dipicu dendam para pelaku karena korban diketahui membakar saung atau Pos jaga perusahaan tambak udang tersebut. Aksi pembakaran itu karena dirinya kesal hanya diberi upah sedikit oleh tempatnya bekerja," jelas Hario, ketika merilis kasus tersebut, Selasa, 1 September 2020.

Baca Juga: Timnas Jerman vs Spanyol di UEFA Nations League, Low Percaya Kiper Barcelona yang BagiDijebol 8 Gol

Kejadiannya yang terjadi sekitar pukul 20.00 wib ini, diawali dengan cekcok mulut antara korban dengan para pelaku. Lantas diduga karena tersinggung dengan perkataan korban, maka para pelaku gelap mata dan menghakimi korban secara membabi buta. Termasuk mempergukan senjata tajam jenis golok.

Dia mengungkapkan berkat dukungan dan laporan masyarakat termasuk penyelidikan anggota Reskrim Polsek Cikalong dan  Satreskrim Polres Tasikmalaya tujuh orang pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan secara bertahap ditangkap dan diamankan.

"Hanya dalam waktu 20 jam setelah kejadian pengeroyokan kami amankan para pelaku. Peryama mengamankan satu orang tersangka atas nama TM (45) di Kampung Jodang, Cikalong," jelas dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Hal Kunci yang Harus Dilakukan Sebelum Adanya Vaksinasi

Dari satu orang ini, akhirnya kita berhasil menangkap enam orang pelaku lainnya DI (47), DN (32), ASM (24), AP (21), DA (22) dan P (36).

Hario menjelaskan, motif pengeroyokan adalah dendam, karena korban sebelumnya telah melakukan pembakaran saung atau pos jaga di tempatnya bekerja. Korban merupakan buruh yang bekerja di tambak udang. Termasuk para pelaku dengan korban adalah pekerja di tambak tersebut.

Pembakaran pos tersebut menyulut emosi para tersangka yang biasa bekerja dan mengamankan lokasi pos tersebut. Korban tidak terima disalahkan oleh para pelaku. Bahkan malah balik marah saat ditanya mereka.

Baca Juga: Soal BLT Pemilik Rekening BCA, Pihak Bank Beri Penjelasan

"Para pelaku tidak terima kalau si korban membakar pos tersebut. Akhirnya main hakim sendiri mencari korban dan terjadilah pengeroyokan dengan menggunakan golok," terang dia.

Dari laporan dan hasil pemeriksaan dokter yang melakukan visum kepada korban, dirinya mengalami luka sayatan di punggung dan di pergelangan tangan yang hampir putus.

Atas perbuatannya, tambah dia, para pelaku dijerat dengan pasal 170 atau 358 tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau tindak pidana turut campur dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Salah satu Pelaku T.M (45) mengaku kesal terhadap perilaku korban yang sudah keterlaluan sampai membakar pos jaga tempatnya bekerja di tambak udang.

"Kami kesal perilakunya, orangnya rese, suka buat onar di kampung. Ditambah membakar pos jaga tempat kita bekerja. Pas ditanya membakar saung, dia malah balik marah," ujar dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat