kievskiy.org

Guru Honorer di Bogor Dipecat Usai Dituding Lapor Pungli yang Ada di Sekolah, Bima Arya Pecat Kepsek

seorang guru honorer di Bogor dipecat karena dituding melaporkan adanya pungli yang dilakukan kepala sekolah.
seorang guru honorer di Bogor dipecat karena dituding melaporkan adanya pungli yang dilakukan kepala sekolah. //kolase tangkapan layar Instagram @bimaaryasugiarto /kolase tangkapan layar Instagram @bimaaryasugiarto

PIKIRAN RAKYAT – Mohamad Reza Ernanda, seorang guru honorer yang mengajar di SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Jawa Barat dipecat oleh kepala sekolahnya. Reza dituding membocorkan praktik pungli yang ada di sekolah tersebut.

Pemecatan Reza berujung demo yang dilakukan orangtua murid serta siswa SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor. Pasalnya, Reza adalah guru berprestasi dan disukai oleh para siswanya.

Kepala sekolah SD Negeri Cibeureum 1 menganggap Reza tak patuh kepada dirinya, usai inspektorat menelusuri praktik pungli yang dilaporkan. Selain itu, kepala sekolah tersebut juga menuding Reza telah mengakses data pribadinya melalui WhatsApp.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pun langsung turun tangan menangani hal tersebut. Bima langsung mendatangi SD Negeri Cibeureum 1 melakukan mediasi dan mendesak kepala sekolah mempertahankan Reza.

Baca Juga: Ada Grup Neraka Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Bisa Bertemu dengan Jepang, Korea Selatan, dan Thailand

"Saya tindaklanjuti laporan pemberhentian guru honorer oleh kepala sekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bogor Selatan. Alasan pemberhentian jelas tidak berdasar. Bahkan guru tersebut tidak saja berprestasi tapi juga dicintai anak anak," kata Bima Arya.

Pemecatan Reza justru menjadi boomerang bagi sang kepala sekolah. Bima pun menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan inspektorat, sang kepala sekolah dinyatakan menerima gratifikasi.

Bima balik memecat sang kepala sekolah yang dinyatakan menerima gratifikasi. Sedangkan sang guru honorer kini sudah bisa mulai mengajar seperti sediakala, dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Bima Arya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat