kievskiy.org

Bawaslu Terima Laporan Caleg di Pangandaran Bagi-bagi Deposit Judi Online

Ilustrasi situs judi online.
Ilustrasi situs judi online. /Pikiran Rakyat/Ikbal Tawakal

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat menerima tembusan laporan bagi-bagi uang yang diduga dilakukan calon anggota legislatif di Pangandaran. Ironisnya, uang dalam bentuk digital itu dibagikan melalui aplikasi judi daring.

Laporan ini pun tengah ditindaklanjuti Bawaslu Pangandaran. “Kemarin itu baru informasi secara umum, lebih kepada slot gitu (memberi deposit slot) ya. Karena saya bukan pelaku jadi kurang paham juga. Hanya sebatas itu, tapi laporannya diproses sama (Bawaslu) Pangandaran,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah saat ditemui usai konferensi pers yang digelar Bawaslu Kabupaten Bekasi di Cikarang, Sabtu 16 September 2023.

Hanya saja, Nuryamah tidak menjelaskan lebih lanjut identitas caleg yang diduga membagikan deposito untuk judi online tersebut. Meski begitu, pihaknya bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu Pangandaran terkait penindakan laporan tersebut.

“Kemarin masih dalam melakukan penindakan belum melakukan hal lainnya. Kami akan meminta informasi lebih lengkap dari Pangandaran itu sendiri apa langkah yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Pangandaran,” ucap dia.

Baca Juga: Kerawanan Pemilu di Kabupaten Bandung Paling Tinggi, Bawaslu: Penyebabnya Money Politic dan Netralitas ASN

Nuryamah mengatakan, laporan bagi-bagi depo ini baru didapat di Pangandaran. Namun, bukan tidak mungkin, praktik ini terjadi di kabupaten kota lainnya di Jawa Barat. Untuk itu pihaknya bakal memanggil seluruh bawaslu kabupaten/kota untuk memitigasi kerawanan, terutama politik uang dalam bentuk digital.

“Sampai dengan detik ini baru di Pangandaran saja dan kebetulan untuk pencegahan ini kami akan rakor khusus hal ini. Semua potensi kerawanan akan kami mitigasi, apa yang menjadi persoalan di daerah dan bagaimana untuk informasi ter-update karena sampai saat ini baru di Pangandaran saja,” ucap dia.

Nuryamah menambahkan, money politic digital menjadi potensi terbaru terjadinya pelanggaran pada Pemilu kali ini. Maka, penanganan berbeda agar kecurangan ini dapat dicegah, di antaranya dengan menyiapkan instrumen pengawasan dan sosialisasi masif.

“Bahwa money politic digital itu halnya sama dengan money politic langsung, ini harus dicerdaskan dulu kepada masyarakat. Ancaman hukumannya pun sama antara money politic langsung dengan digital. Hari ini, money politic aja digital, kita juga dalam pengawasan harus mengimbangi karena kan ini zaman yang harus diikuti, mau tidak mau bawaslu juga harus bisa,” ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat