kievskiy.org

Aria Dwi Nugraha Diberhentikan dari Jabatan Ketua DPRD, Gerindra: Jangan sudah Jadi Dewan Malah Lupa

Wakil Ketua I Muhammad Nuh (kiri) memimpin rapat paripurna pemberhentian Ketua DPRD di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu 2 September 2020.
Wakil Ketua I Muhammad Nuh (kiri) memimpin rapat paripurna pemberhentian Ketua DPRD di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu 2 September 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi memberhentikan Aria Dwi Nugraha sebagai ketua DPRD.

Selanjutnya posisi ketua akan digantikan sementara oleh Wakil Ketua I, Muhammad Nuh.

Pemberhentian ini dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu 2 September 2020.

Baca Juga: Pencari Rumput Asal Garut Tega Cabuli Anak Dibawah Umur di Sawah, Diiming-imingi Uang Rp10.000

Pemberhentian ini dianggap sah karena telah disetujui oleh 40 anggota dewan yang hadir yang berarti melebihi tiga per empat dari jumlah keseluruhan dewan.

"Setelah melewati rapat pimpinan yang juga diikuti Pak Aria, kami kemudian sampaikan ke para anggota melalui paripurna dan disetujui," kata Nuh saat memimpin paripuna.

Seperti diketahui, pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan DPP Partai Gerindra no 08-0143/kpts/dpp-gerindra/2020 tentang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, periode 2020-2024.

Baca Juga: Usai Jalani Sesi Fun Softball, Skuad Persib Diberikan Libur Selama Satu Hari

Surat itu ditandatangani langsung oleh ketua umum partai, Prabowo Subianto, dan sekretaris partai, Ahmad Muzani pada 4 Agustus 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat